Site icon golovinamari.com

Vonis Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula Digelar 18 Juli

18 July 2025 – Sidang pembacaan vonis tom lembong korupsi impor gula digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa “Tom Lembong”, hadir bersama tim kuasa hukum dan sejumlah sahabat.

Tom Lembong siap menghadapi putusan setelah sebelumnya menyatakan telah menyiapkan segala skenario dan menyerahkan keputusan kepada Tuhan. Persidangan berlangsung dengan agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dipimpin oleh Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Jaksa menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Kasus ini disebut merugikan negara sekitar Rp 578,1 miliar akibat penerbitan persetujuan impor gula tanpa koordinasi antarkementerian, yang faktanya tidak sesuai kapasitas perusahaan pengimpor.

Persidangan tetap terbuka untuk publik dan media, sesuai aturan pengadilan tipikor. Tim kuasa hukum dan sahabat Tom hadir memberikan dukungan moral, mencerminkan soliditas di tengah tekanan putusan.

Putusan hari ini menjadi babak penting dalam penanganan korupsi sektor pangan di level kementerian. Akibat tuntutan berat ini, publik dan pengamat menantikan apakah majelis hakim akan menguatkan tuntutan jaksa atau mempertimbangkan faktor pembelaan dari pihak terdakwa.

Sidang vonis Tom Lembong ini merupakan lanjutan dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan akan memengaruhi persepsi publik terhadap komitmen hukum terhadap pejabat publik. Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait isi putusan. Diharapkan hasil sidang dapat memberikan efek jera dan menegakkan prinsip keadilan di sektor impor pangan.

Exit mobile version