Golovinamari.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa, 21 April 2026. Selly menegaskan bahwa UU PPRT, yang telah dirancang oleh Fraksi PDIP sejak 22 tahun lalu, diharapkan dapat melindungi semua pihak terkait.
Dalam pernyataannya, Selly menekankan bahwa undang-undang ini memberikan jaminan bagi pekerja rumah tangga, penyalur, dan pemberi kerja. Proses panjang yang dilalui untuk mencapai pengesahan ini, menurutnya, merupakan langkah besar menuju perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Dia mengungkapkan, “Kami bahagia undang-undang ini disahkan. Ini menjadi wadah pelindungan bagi pekerja rumah tangga.”
Selly juga menyampaikan bahwa UU PPRT mencerminkan nilai-nilai yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila, termasuk keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Dia menilai bahwa undang-undang ini adalah simbol kemerdekaan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi perempuan yang mendominasi sektor pekerja rumah tangga.
Dikutip dari catatan resmi, saat ini terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Menyusul pengesahan ini, Selly berharap UU PPRT akan menjadi hadiah istimewa bagi mereka, khususnya dalam konteks peringatan Hari Kartini, yang dirayakan pada hari yang sama. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan terhadap pekerjaan mereka.