Site icon golovinamari.com

TPA Suwung Bali Tetap Beroperasi dengan Metode Baru Pengelolaan Sampah

[original_title]

Golovinamari.com – Isu mengenai penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali. Diskusi bertema “Penutupan TPA Suwung, Siapa Diuntungkan?” ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang simpang siur di masyarakat. Para ahli menegaskan bahwa yang berlangsung bukanlah penutupan total, melainkan perubahan metode pengelolaan sampah.

Akademisi Universitas Warmadewa, DR. I Nengah Muliarta, menjelaskan bahwa banyak narasi salah yang beredar mengenai penutupan TPA Suwung. Ia menegaskan, saat ini TPA Suwung tidak ditutup, tetapi perubahannya adalah pada metode open dumping yang sudah tidak lagi diterapkan. Hal ini sejalan dengan amanat dalam undang-undang yang berlaku.

Muliarta menekankan pentingnya publik mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan sampah agar tidak panik. Ia menyatakan bahwa TPA Suwung, yang telah beroperasi selama 40 tahun, sudah tidak mampu menampung lebih banyak sampah dan perlu ada langkah menuju pengelolaan sampah secara mandiri di tingkat masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, Agung Yuda mengkritik lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini, sejak undang-undang melarang metode open dumping diterapkan pada tahun 2008. Dia memperingatkan bahwa Pemerintah baru mulai bertindak mendekati batas akhir penerapan larangan ini.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menekankan bahwa perubahan metode ini penting untuk mengatasi status darurat dalam pengelolaan sampah. Suyasa juga menjelaskan bahwa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi langkah jangka panjang untuk meningkatkan kondisi lingkungan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menambahkan bahwa sebanyak 343 daerah di Indonesia terkena sanksi karena pengelolaan sampah yang buruk. Ia menyerukan perlunya penegakan undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah.

Exit mobile version