Golovinamari.com – TNI telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer Jakarta dengan melibatkan empat tersangka prajurit TNI. Proses ini dilakukan pada hari Selasa, 7 April 2026, setelah penyidik Puspom TNI menyelesaikan semua tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa berkas perkara dan barang bukti terkait kasus penganiayaan tersebut telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan substansi. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat tersangka yang sedang dalam proses hukum adalah NDP, SL, BHW, dan ES. TNI menegaskan bahwa pelimpahan ini menunjukkan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, sebagai bentuk keseriusan dalam menangani setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit.
Insiden penyiraman air keras ini terjadi setelah Andrie Yunus menghadiri sebuah podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 12 Maret 2026. Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen setelah disiram air keras saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Talang, Jakarta Pusat, di mana dua pelaku mendekati dari arah berlawanan dan melancarkan serangan tersebut.
Dengan langkah hukum ini, TNI berharap dapat memberikan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi militer.