Golovinamari.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tambang ilegal PT Amin Koalindo Tuhup (AKT), yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Ketiga tersangka tersebut adalah HS, BJW, dan HZM.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (23/4/2026) dalam konferensi pers di Jakarta. Sulaeman menyampaikan, “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT, kami menetapkan tiga tersangka hari ini.”
Tersangka HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Ia diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM serta perusahaan lainnya, meskipun ia menyadari bahwa dokumen yang digunakan tidak sah. Sulaeman menambahkan bahwa HS menyadari bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara adalah milik AKT yang dijual dengan menggunakan dokumen yang tidak valid.
Kasus ini menonjolkan isu serius berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal dan dugaan korupsi dalam administrasi yang melibatkan pejabat publik. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelidiki hingga ke akarnya dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menjaga integritas dan kepatuhan dalam setiap aspek pengelolaan sumber daya alam. Kasus ini merupakan pengingat pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam sektor pertambangan.