Golovinamari.com – Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex dan mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 17 Maret 2026, pukul 08.20 WIB. Gus Alex datang memenuhi panggilan KPK, di mana penyidik langsung memeriksanya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Gus Alex telah tiba untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun, dalam keterangannya, Budi tidak merinci aspek apa yang akan didalami selama pemeriksaan tersebut. Ia juga enggan mengkonfirmasi apakah Gus Alex akan ditahan setelah proses pemeriksaan selesai, dan meminta semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan.
Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan dua tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditahan sejak Kamis lalu. KPK menanggapi serius dugaan korupsi ini, yang berkaitan dengan pengaturan kuota untuk haji, dan telah melakukan serangkaian investigasi untuk mengungkap lebih jauh praktik ilegal dalam penanganan kuota tersebut.
Dugaan keterlibatan Gus Alex dalam kasus ini memicu perhatian publik, mengingat peran penting yang dimiliki dalam struktur pemerintahan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas di sektor pelayanan publik, khususnya dalam ibadah haji.
Proses selanjutnya akan sangat diperhatikan oleh masyarakat, mengingat dampak besar kasus ini terhadap integritas institusi dan kepercayaan publik pada layanan haji di Indonesia.