Site icon golovinamari.com

Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Hak Cipta Akses Kreatif

[original_title]

Golovinamari.com – Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan perluasan penerapan tarif Rp0 dalam pelayanan pencatatan hak cipta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi talenta dan pelaku usaha kreatif dalam melindungi karya mereka serta meningkatkan komersialisasi. Rencana ini diumumkan melalui keterangan resmi pada hari Sabtu di Jakarta.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kebijakan ini akan memperluas akses bagi pelaku industri kreatif tanpa membebani mereka dengan biaya yang sebelumnya mencapai Rp200.000 per permohonan pendaftaran. “Diharapkan, langkah ini mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para kreator,” ujarnya.

Proses perluasan tarif nol rupiah ini dimulai dengan usulan dari Kementerian Hukum kepada Kementerian Keuangan pada 5 Oktober 2026. Pada 21 Oktober 2026, Kementerian Keuangan pun memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut, menetapkan ketentuan mengenai tarif dan persyaratan. Kebijakan tersebut akan mencakup beragam jenis ciptaan, mulai dari karya seni rupa hingga program komputer.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan kemudahan bagi pencipta dalam mendaftarkan hak cipta. Menurutnya, setelah penetapan peraturan menteri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan penyesuaian sistem layanan agar masyarakat dapat mendaftar tanpa biaya.

Dengan penerapan kebijakan ini, kementerian berharap semakin banyak talenta kreatif yang memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta, meningkatkan perlindungan dan nilai kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi di Indonesia.

Exit mobile version