Jakarta – Sebanyak 244 jalan di Jakarta akan menerapkan sistem parkir digital yang memungkinkan pengendara untuk memesan tempat parkir melalui aplikasi di ponsel. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang parkir, sekaligus mengurangi kemacetan di ibu kota.
Sistem baru ini direncanakan akan mulai diimplementasikan pada bulan depan. Melalui aplikasi, pengendara dapat dengan mudah menemukan lokasi parkir yang tersedia, melakukan reservasi, dan bahkan melakukan pembayaran secara elektronik. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mencari tempat parkir serta meminimalisir waktu yang terbuang.
Pemerintah DKI Jakarta menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir digital ini juga sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah kendaraan di jalan. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan budaya parkir yang lebih tertib dapat terwujud. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi pungutan liar yang sering terjadi di area parkir konvensional.
Untuk mendukung sistem ini, pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penyediaan infrastruktur yang diperlukan. Penempatan alat pemindai dan pemasangan signage di beberapa titik strategis akan dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan sistem baru ini.
Dengan adanya sistem parkir digital, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Jakarta sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman. Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat urban.