Site icon golovinamari.com

Sidang Roy Suryo: Ahli Jelaskan Bukti Cukup untuk Tersangka

[original_title]

Golovinamari.com – Sidang praperadilan Roy Suryo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7) menjadi sorotan setelah seorang ahli hukum pidana mengungkapkan bahwa penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya dengan mengantongi dua alat bukti yang sah. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi.

Erdianto menyebutkan bahwa ketentuan mengenai dua alat bukti ini merupakan interpretasi Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan bahwa penyidik tidak diharuskan memiliki jenis alat bukti tertentu, asalkan minimal ada dua alat bukti yang memenuhi syarat hukum.

“Saya tegaskan, sepanjang ada minimal dua alat bukti, maka penyidik telah sepatutnya menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan dalam sidang praperadilan ini terbatas pada aspek formil dan tidak menguji kualitas pembuktian yang ada.

Pihak kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengemukakan bahwa kualitas alat bukti menjadi sorotan utama, bukan sekadar jumlahnya. Menurutnya, alat bukti yang diajukan oleh penyidik harus memiliki relevansi dan kemampuan untuk mendukung tuduhan yang dibebankan, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula dari penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Melalui praperadilan, Roy Suryo mendorong hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah dan membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Exit mobile version