Site icon golovinamari.com

Setiap Jam, Tiga Perempuan Menjadi Korban Kekerasan Seksual

[original_title]

Golovinamari.com – Kekerasan seksual di Indonesia kini telah mencapai kondisi darurat nasional, dengan laporan menyebutkan bahwa setiap jam, tiga perempuan menjadi korban. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, menekankan bahwa situasi ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana dari 2012 hingga 2021 tercatat 49.729 kasus kekerasan seksual.

Hingga Agustus 2025, lebih dari 17.355 kasus kekerasan telah dilaporkan, dengan sebagian besar berasal dari ranah personal dan publik. Maria menjelaskan bahwa kondisi darurat ini mendorong lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang disahkan pada 2022 setelah perjalanan panjang advokasi. Sebelumnya, sistem hukum belum mampu memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban.

UU TPKS mengedepankan pendekatan baru dengan sistem ganda, di mana korban mendapatkan hak perlindungan yang lebih baik dan pelaku tidak hanya dipidana, tetapi juga diwajibkan menjalani rehabilitasi. Namun, meskipun undang-undang telah disahkan, tantangan dalam implementasinya di lapangan masih signifikan. Temuan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa infrastruktur pendukung seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak belum tersedia secara merata di seluruh wilayah.

Keterbatasan ini membuat akses keadilan bagi korban, terutama di daerah terpencil, menjadi semakin sulit. Maria mengingatkan bahwa jarak geografis sering kali menjadi penghalang bagi korban dalam melaporkan kasus kekerasan. Di samping itu, ketentuan tentang pendamping korban yang memerlukan sertifikasi khusus diharapkan tidak membatasi akses perempuan kepada layanan hukum yang diperlukan.

Dengan tingginya angka kekerasan, Komnas Perempuan menyerukan perlunya percepatan pembangunan infrastruktur layanan dan peningkatan kapasitas pendamping, agar UU TPKS tidak hanya ada di atas kertas, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi korban.

Exit mobile version