Site icon golovinamari.com

Seskab Teddy Diskusikan Pelaksanaan PP Tunas dengan Menkominfo

[original_title]

Golovinamari.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melakukan kunjungan ke Kantor Sekretariat Kabinet di Jakarta pada Jumat malam (27/3) untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini berfokus pada tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam pertemuan tersebut, Meutya melaporkan bahwa sejumlah platform digital telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang dirancang untuk melindungi anak-anak di dunia maya. Implementasi ini menegaskan adanya batas minimum usia yang ditetapkan, yakni 16 tahun, bagi anak-anak yang ingin mengakses platform digital berisiko tinggi. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2026.

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak. Meutya menginstruksikan semua platform yang berbisnis di Indonesia untuk menyesuaikan produk dan layanan mereka agar selaras dengan regulasi yang berlaku, demi keselamatan pengguna di bawah umur.

Saat ini, platform seperti X dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Sebaliknya, platform TikTok dan Roblox dinyatakan kooperatif namun belum sepenuhnya mematuhi ketentuan. Di sisi lain, terdapat empat platform global seperti Facebook, Instagram, dan YouTube yang hingga kini belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi administratif melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang mencakup teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen bagi platform yang melanggar. Meutya menekankan prinsip universal dan nondiskriminatif dalam perlindungan anak, memastikan setiap platform mematuhi peraturan tanpa terkecuali.

Exit mobile version