Site icon golovinamari.com

Saksi Penggugat Perkuat Keaslian Ijazah dalam Persidangan

[original_title]

Golovinamari.com – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (20/1/2026). Dalam acara tersebut, tiga saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat dianggap memberikan keterangan yang justru memperkuat posisi Jokowi.

Tiga saksi yang memberikan kesaksian adalah Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono, dan Komarudin Didin. Mereka menyampaikan informasi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi, bersama dua hakim anggota, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Gugatan ini dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menuntut klarifikasi tentang keaslian ijazah Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa keterangan dari saksi Michael Sinaga sangat mendukung, di mana ia mengonfirmasi bahwa ada nama Jokowi terdaftar sebagai peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) UGM yang dinyatakan lulus pada tahun 1980. Irpan menilai informasi ini menguntungkan pihaknya dalam upaya membuktikan keabsahan ijazah yang dimiliki presiden.

Gugatan ini melibatkan Jokowi sebagai tergugat pertama, rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat kedua, dan Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat ketiga. Polri juga terlibat sebagai tergugat tambahan. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas isu yang belakangan ini mencuat terkait dengan keaslian ijazah presiden.

Sidang ini adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas publik mengenai pendidikan para pejabat negara.

Exit mobile version