Site icon golovinamari.com

RUU Daerah Kepulauan Perlu Pastikan Fiskal dan Konektivitas

[original_title]

Golovinamari.com – RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi fokus pembahasan di DPR RI, di mana Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU ini, Jaelani, menekankan bahwa undang-undang tersebut harus lebih dari sekadar pengakuan status geografis. Menurutnya, RUU ini penting untuk memberikan kepastian hukum operasional yang berpengaruh pada pembiayaan, konektivitas antarpulau, serta peningkatan layanan publik di wilayah maritim.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaelani saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kota Ternate, Maluku Utara, pada 30 September 2026. Agenda kunspek ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, DPRD, dan kalangan akademisi, guna menyempurnakan rancangan RUU yang bagian dari Prolegnas 2025–2029.

Jaelani juga menyoroti bahwa meskipun potensi kelautan Indonesia sangat besar, kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap PDB masih minim. Banyak pulau berpenghuni di provinsi dengan karakteristik kepulauan seperti Maluku Utara mengalami tingginya biaya transportasi dan keterbatasan layanan dasar. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa karakteristik kepulauan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif yang sesuai dengan Pasal 25A UUD 1945.

Lebih lanjut, Jaelani menjelaskan bahwa perlakuan khusus untuk daerah kepulauan bukanlah bentuk privilese, melainkan merupakan amanat konstitusi untuk mencapai keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Proses penyelesaian RUU ini juga sejalan dengan amanat yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden.

Exit mobile version