Site icon golovinamari.com

Roy Suryo dan Rekan Tersangka, Belum Ada Penahanan Resmi

[original_title]

Golovinamari.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan Presiden Joko Widodo mengenai dugaan ijazah palsu. Dalam pernyataannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini juga melibatkan enam orang lainnya. Saat ini, meskipun telah berstatus tersangka, penahanan terhadap Roy dan rekan-rekannya belum dilaksanakan.

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama mencakup lima orang, sementara klaster kedua termasuk Roy Suryo dan dua orang lainnya. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2023, Asep menekankan bahwa keputusan tentang penahanan masih dalam pertimbangan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menilai kembali setelah pemeriksaan terhadap semua pihak terkait selesai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, juga menambahkan bahwa jadwal pemanggilan Roy Suryo untuk memberikan keterangan sebagai tersangka belum ditentukan. Iman berharap semua tersangka dapat kooperatif, sebagai bagian dari hak mereka untuk memberikan klarifikasi.

Kasus ini mulai memanas setelah Presiden Jokowi melaporkan tuduhan bahwa ijazahnya palsu pada 30 April lalu, karena merasa pernyataan itu telah berlarut-larut. Meskipun Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan telah menutup laporan tersebut, kelompok Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menolak keputusan itu dan meminta adanya gelar perkara khusus. Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka menandai kemajuan signifikan dalam kasus yang sebelumnya memicu perdebatan publik.

Exit mobile version