Site icon golovinamari.com

Roy Suryo dan Rekan Maju ke MK Gugat Pasal Ijazah Palsu Jokowi

[original_title]

Golovinamari.com – Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Refly Harun, mengumumkan rencana untuk mengajukan kembali permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini berkaitan dengan pasal-pasal yang menyangkut tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Refly menyatakan, mereka akan menggunakan konstruksi hukum yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya, dengan harapan MK bersedia menyidangkan perkara ini kembali.

Pengajuan permohonan ini dilakukan setelah pihaknya merasa tidak puas dengan keputusan MK sebelumnya yang menolak permohonan uji materi yang diajukan. Refly menyoroti bahwa kliennya, Roy Suryo, hanya melaksanakan penelitian dan penilaian, tetapi malah berujung pada penetapan sebagai tersangka, yang menurutnya dapat melanggar prinsip perlindungan hukum.

Refly juga menyebut bahwa alasan MK yang menolak gugatan berdasarkan masalah legal standing sangat merugikan. Ia menegaskan, kliennya dan Dr. Tifa jelas mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh pasal-pasal tersebut.

Meski mengalami penolakan, tim kuasa hukum Roy Suryo bertekad untuk terus memperjuangkan kasus ini. Refly menandaskan bahwa langkah hukum yang diambil adalah untuk melindungi hak-hak warga negara lainnya agar tidak terjebak dalam kriminalisasi hanya karena menyatakan pendapatnya. Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP, tetapi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan pada 16 Maret lalu, tim hukum Roy Suryo berusaha kembali mengubah putusan tersebut dalam upaya mencari keadilan hukum.

Exit mobile version