Golovinamari.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo belum mencapai status P21. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Menurut Abdul Gafur Sangadji, anggota tim hukum tersebut, status berkas perkara tersebut menciptakan argumen bahwa proses hukum seharusnya dianggap gugur secara administrasi, mengingat batas waktu penyidikan tambahan yang telah dilanggar.
Gafur menegaskan bahwa isu yang mereka angkat bukan pada kekuatan bukti atau keterangan saksi dalam perkara ini, melainkan pada ketidaklayakan proseduralnya untuk dilanjutkan ke persidangan. Ia menjelaskan bahwa berkas kasus ini dikirim ke kejaksaan untuk pertama kalinya pada 13 Januari 2026. Selanjutnya, kejaksaan memberikan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari 2026, sebelum berkas dikirim ulang pada 17 April 2026.
Berdasarkan keterangan Gafur, lamanya proses ini melanggar ketentuan hukum yang ditetapkan. Ia mencatat bahwa sejak pengiriman berkas pada 17 April hingga 2 Juni 2026, telah berlalu 46 hari, sedangkan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, waktu penyidikan tambahan tidak boleh melebihi 14 hari. Hal ini menyebabkan tim hukum Roy Suryo berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tidak bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.