Site icon golovinamari.com

PTUN Tegaskan SK Menkum, Mardiono Sah Sebagai Ketum PPP

[original_title]

Golovinamari.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai kepemimpinan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 dinilai menegaskan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum. Dalam kasus dengan nomor 444/G/2025/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Ia menekankan bahwa semua pihak harus menghormati dan mengikuti hasil keputusan pengadilan. “Putusan majelis hakim PTUN adalah cerminan dari hukum yang harus dihormati,” ujarnya pada Selasa (23/6/2026).

Erfandi juga menjelaskan mengenai konsep hukum yang menyatakan bahwa keputusan hakim diakui sebagai kebenaran yang harus diterima oleh masyarakat. Ia merujuk pada prinsip res judicata pro veritate habetur, yang menganggap keputusan hakim sebagai kebenaran. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf yang menandakan bahwa putusan hakim mengakhiri perbedaan pandangan yang mungkin timbul di tengah masyarakat.

Menanggapi putusan ini, Erfandi menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perbedaan pendapat terkait SK Menteri Hukum yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Ia menekankan bahwa keputusan ini bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta dinilai penting dalam menentukan arah dan kepemimpinan partai tersebut ke depan.

Exit mobile version