Site icon golovinamari.com

Prosedur Ganti Nama Resmi Lewat Pengadilan Negeri ke Dukcapil

ganti nama resmi

12 Juli 2025 – Ganti nama resmi saat ini dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan ke Pengadilan Negeri setempat. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa masyarakat yang ingin mengganti nama secara sah harus melalui proses sidang pengadilan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Prosedur yang harus dilakukan adalah dengan mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal pemohon. Setelah persidangan selesai dan penetapan dikeluarkan, pemohon wajib melaporkan hasil penetapan itu kepada Dinas Dukcapil setempat paling lambat dalam waktu 30 hari sejak keputusan pengadilan diterima.

Menurut ketentuan tersebut, petugas Dukcapil akan mencatat perubahan nama di berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (e-KTP), dan akta kelahiran. Perubahan ini akan dicatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional sehingga memiliki kekuatan hukum penuh.

Perlu dicatat, proses ganti nama resmi ini berbeda dengan pembetulan nama karena kesalahan administratif atau kesalahan penulisan. Untuk pembetulan nama, masyarakat tidak perlu melalui pengadilan dan bisa langsung mendatangi Dukcapil dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Dukcapil mengingatkan masyarakat bahwa melaporkan perubahan nama secara tepat waktu sangat penting agar dokumen kependudukan tetap berlaku secara sah. Ketertiban administrasi kependudukan juga bertujuan mencegah persoalan identitas di masa depan dan memastikan seluruh data penduduk tercatat secara akurat dalam database nasional.

Exit mobile version