Site icon golovinamari.com

Polri Blokir 63 Rekening, Sita Uang Rp4 Miliar Kasus DSI

[original_title]

Golovinamari.com – Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan penipuan yang melibatkan nilai mencapai Rp2,4 triliun. Tindakan ini diumumkan oleh Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, pada Kamis (29/1/2026).

Proses pemblokiran ini mencakup rekening-rekening milik PT DSI serta sejumlah perusahaan afiliasinya. Menurut informasi yang disampaikan, penyidik di Subdit II Perbankan juga telah menyita uang senilai Rp4 miliar dari total 41 rekening yang sudah diblokir. Ade menjelaskan bahwa pengajuan pemblokiran tersebut merupakan upaya untuk mencegah aliran dana lebih lanjut dan melindungi kepentingan masyarakat.

Penyidik juga melaksanakan penyitaan terhadap berbagai aset, termasuk kendaraan bermotor dan mobil yang diduga terafiliasi dengan PT DSI. Namun, Brigjen Ade belum memberikan rincian mengenai jenis kendaraan yang telah disita.

Tindakan ini merupakan bagian dari langkah besar yang diambil oleh pihak Bareskrim dalam menanggulangi berbagai bentuk praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Dengan memblokir rekening dan menyita aset terkait, otoritas hukum berharap dapat mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban.

Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas investasi dan pinjaman online di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengintensifkan upayanya dalam memberantas praktik ilegal di sektor keuangan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dapat dipulihkan.

Exit mobile version