Site icon golovinamari.com

Polres Jakpus Tuntaskan 68 Kasus Obat Berbahaya dalam Tujuh Bulan

[original_title]

Golovinamari.com – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama periode Januari hingga Juli 2026. Dalam penindakan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat termasuk dalam kategori daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan hasil penindakan tersebut merupakan kerja sama antara Polres dan jajaran polsek guna memberantas peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan pengungkapan terbanyak, yakni 35 kasus dengan 41 orang tersangka. Pada bulan Juli 2026, Polres menerbitkan 14 laporan polisi terkait kasus serupa dengan 16 tersangka.

Barang bukti yang disita mencakup 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, serta obat-obatan berbahaya lainnya seperti trihexyphenidyl dan alprazolam. Reynold menyatakan bahwa para pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga 12 tahun. Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Metro Jakarta Pusat dan tokoh masyarakat, untuk melaksanakan sejumlah rencana aksi.

Langkah-langkah tersebut mencakup deklarasi bersama, pemasangan spanduk di titik-titik rawan, dan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan obat. Kombes Reynold menekankan pentingnya kombinasi penegakan hukum dan langkah preventif untuk memutus mata rantai peredaran obat berbahaya di Jakarta Pusat.

Exit mobile version