Golovinamari.com – Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap penjual masker yang menimbun stok dan menaikkan harga di tengah menyebarnya abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. Ancaman pidana diberlakukan untuk memastikan ketersediaan masker bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga dalam situasi darurat ini.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemantauan intensif untuk memeriksa ketersediaan barang dan perkembangan harga di pasar. Menurut Ardila, langkah ini diambil agar kebutuhan masyarakat akan masker tetap terpenuhi dan harganya tetap wajar. “Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam pernyataan pada Kamis, 10 September 2026.
Sementara itu, hasil pemantauan menunjukkan bahwa meskipun masker masih tersedia, persediaan di beberapa lokasi terbatas akibat lonjakan permintaan selama beberapa hari terakhir. Dalam menghadapi situasi ini, produsen juga bersiap untuk meningkatkan kapasitas produksi masker secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan pasar.
Oleh karena itu, upaya Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk melindungi kepentingan publik serta mengendalikan praktik penjualan yang merugikan masyarakat di tengah kondisi darurat akibat erupsi gunung berapi. Pihak berwenang mengingatkan pentingnya masyarakat untuk mendapatkan akses yang adil terhadap barang kebutuhan pokok, terutama saat situasi seperti ini terjadi.