Site icon golovinamari.com

Polisi Amankan Bagian Tubuh Satwa Langka di Tol Simpang Panei

[original_title]

Golovinamari.com – Kepolisian Resor Simalungun berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka dengan mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti signifikan. Operasi penegakan hukum ini berlangsung pada Jumat, 8 Juni, di kawasan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai unit. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, menjelaskan bahwa tim melakukan pengintaian setelah menerima informasi tentang transaksi ilegal satwa dilindungi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan tiga pria yang sedang berdiri di pinggir jalan, dikelilingi dua unit sepeda motor dan sebuah mobil pikap. Melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit beruang madu dengan tulang-belulangnya, serta bagian tubuh satwa lainnya seperti paruh burung rangkong dan tanduk rusa.

Selain itu, petugas juga menyita alat pendukung yang digunakan dalam tindakan ilegal tersebut, yaitu satu pucuk senapan angin jenis PCP dan sebuah belati. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah JSS (37), RS (27), dan MT (34). Menurut hasil penyelidikan awal, JSS berperan sebagai pengangkut dan pemilik sebagian besar barang bukti, sementara RS dan MT diduga memiliki sisik trenggiling.

Saat ini, para pelaku ditahan di Markas Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan hukum terkait perlindungan satwa. Penyelidikan lebih dalam terus dilakukan untuk melacak jaringan perdagangan satwa liar yang mungkin lebih luas.

Exit mobile version