Site icon golovinamari.com

Perbedaan Tarawih 11 dan 23 Rakaat: Dalil dan Hukum

[original_title]

Golovinamari.com – Memasuki bulan suci Ramadan, umat Islam di Indonesia sering kali dihadapkan pada perbedaan dalam jumlah rakaat salat Tarawih. Terdapat masjid yang melaksanakan 11 rakaat serta yang memilih 23 rakaat. Perbedaan tersebut mencerminkan keragaman dalam khazanah fikih Islam yang berlandaskan pada dalil-dalil sahih dan praktik dari para sahabat Nabi.

Salat Tarawih dengan 11 rakaat, terdiri dari 8 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir, berlandaskan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah menambah rakaat malam lebih dari sebelas. Pada praktiknya, jamaah yang memilih 11 rakaat sering menekankan kualitas bacaan yang lebih panjang dan durasi salat yang lebih lama, sesuai dengan contoh Nabi Muhammad SAW.

Sebaliknya, model 23 rakaat, yang terdiri dari 20 rakaat tarawih ditambah 3 rakaat witir, berakar pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Umar menginisiasi salat Tarawih berjamaah dengan jumlah tersebut untuk memudahkan jamaah. Walaupun jumlahnya lebih banyak, bacaan di setiap rakaat dibuat lebih pendek agar tidak memberatkan fizis jamaah. Praktik ini diikuti sebagian besar sahabat dan dijadikan standar di mazhab Syafi’i, yang mayoritas dianut di Indonesia.

Para ulama menekankan bahwa jumlah rakaat dalam salat malam tidak terbatas secara kaku. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa salat malam dilakukan dua rakaat, yang memberikan fleksibilitas jumlah rakaat. Ibnu Taimiyah menambahkan bahwa jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kondisi jamaah dan lama bacaan.

Dengan demikian, perbedaan dalam pelaksanaan Tarawih ini bukanlah hal yang harus diperdebatkan secara prinsipil. Yang paling penting adalah menjaga keikhlasan dan kekhusyukan dalam beribadah agar dapat meraih pahala yang sempurna dari Allah SWT.

Exit mobile version