Site icon golovinamari.com

Penegakan Hukum Takkan Berhasil Tanpa Proses yang Tepat

[original_title]

Golovinamari.com – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menimpanya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegaskan bahwa “tidak ada penegakan hukum yang benar bila dimulai dari proses yang keliru.” Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Hermawanto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, pada Selasa (4/8/2026).

Hermawanto menjelaskan bahwa substansi keadilan tidak dapat dipisahkan dari prosedur yang adil, dan hal ini merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum. Menurutnya, jika proses tersebut cacat dari awal, maka keadilan yang dicari akan sulit tercapai. Dia menekankan pentingnya keadilan tidak hanya bagi Febrie, tetapi juga bagi semua pihak yang terlibat.

Febri Diansyah, kuasa hukum lain dari Febrie, menambahkan bahwa pengajuan praperadilan ini bukanlah usaha untuk menghindari proses hukum. Dia menegaskan bahwa hak untuk mengajukan permohonan praperadilan sudah diatur dalam undang-undang bagi setiap tersangka, termasuk kliennya.

Rencananya, pengajuan praperadilan ini akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun belum ada tanggal pasti yang diumumkan. Dalam konteks ini, pihak Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa mereka menghormati hak tersangka untuk melakukan langkah hukum tersebut.

Dengan pengajuan ini, Febrie berharap mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, serta memperkuat keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip yang benar.

Exit mobile version