Site icon golovinamari.com

Pemprov DKI Hentikan Pembangunan Lapangan Padel di Area Perumahan

[original_title]

Golovinamari.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan melarang pembangunan lapangan Padel baru di zona perumahan. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah rapat terbatas yang diadakan di Balaikota Jakarta, pada Selasa (24/2). Menurutnya, lapangan Padel hanya diperbolehkan berdiri di area komersial.

Pramono Anung menyatakan, “Perizinan baru untuk pembangunan lapangan Padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru.” Keputusan ini diambil dalam rangka menertibkan penggunaan ruang di lingkungan perumahan, mengingat adanya kekhawatiran tentang dampak sosial dan lingkungan dari keberadaan lapangan tersebut.

Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin bagi lapangan Padel yang selama ini beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, pihak terkait sedang dalam proses mendata lapangan-lapangan Padel yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut. Pramono menekankan, “Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata,” mengacu pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan serta mengatur tata ruang kota dengan lebih baik. Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmen dalam menjaga kualitas lingkungan dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan pengembangan kota yang terencana.

Exit mobile version