Golovinamari.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan akan mempertahankan 1.854 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu meskipun pemerintah pusat merencanakan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK tersebut.
Kebijakan ini digulirkan sebagai respons terhadap rencana pemerintah pusat yang berfokus pada pembatasan pengeluaran untuk pegawai. Meski ada perubahan anggaran yang signifikan, Viman menegaskan bahwa 1.854 PPPK paruh waktu akan tetap berperan dalam mengisi posisi pegawai yang pensiun, menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Viman menjelaskan bahwa penataan keuangan daerah perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan baru tanpa mengorbankan ribuan pegawai. Ia mencatat langkah-langkah bertahap akan diterapkan untuk memperbaiki struktur fiskal, termasuk dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari masalah tunda bayar yang mungkin timbul dalam pengelolaan anggaran.
Ia juga optimis bahwa pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik di masa depan, menekankan pentingnya tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah. Viman menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menunggu regulasi lebih lanjut dari pusat untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sejalan dengan kebijakan nasional.
Dengan komitmen ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya berupaya memberikan kepastian bagi para pegawai dan menjaga stabilitas layanan publik seiring dengan tantangan anggaran yang dihadapi.