Site icon golovinamari.com

Peluang Baru untuk Pemimpin Polri yang Berpotensi Maju

[original_title]

Golovinamari.com – Usulan untuk membatasi masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) maksimal tiga tahun mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum dan kepolisian. Edi Saputra Hasibuan, dosen Universitas Bhayangkara Jakarta, menyatakan bahwa pembatasan tersebut harus diimbangi dengan penetapan masa jabatan minimal dua tahun.

Menurut Edi, hal ini penting agar Kapolri yang ditunjuk memiliki cukup waktu untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. Diungkapkan pada Selasa, 19 Mei 2026, Edi menekankan bahwa adanya batasan maksimal dan minimal masa jabatan Kapolri adalah langkah strategis dalam mendorong regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri serta meningkatkan profesionalisme di lingkungan kepolisian.

Ia juga menyatakan bahwa pengaturan masa jabatan ini sebaiknya dituangkan dalam RUU Polri sebagai upaya formal untuk memastikan implementasinya. Pembatasan masa jabatan diharapkan dapat menciptakan kepastian dalam sistem kaderisasi dan memberikan kesempatan kepada generasi baru untuk memimpin institusi kepolisian.

Langkah ini dianggap positif dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi Polri, serta menjawab tantangan yang dihadapi oleh institusi tersebut di era modern. Dengan dukungan dari akademisi dan masyarakat, diharapkan usulan ini dapat segera dibahas dan diimplementasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menciptakan Polri yang lebih responsif dan profesional.

Exit mobile version