Site icon golovinamari.com

Pelaku Pembunuhan Shinzo Abe Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

[original_title]

Golovinamari.com – Pengadilan Jepang pada Rabu mengadili Tetsuya Yamagami, pelaku penembakan mantan perdana menteri Shinzo Abe, dengan vonis penjara seumur hidup. Peristiwa tragis yang terjadi pada tahun 2022 ini membuka tabir pengaruh politik Gereja Unifikasi di negara tersebut.

Yamagami, 45 tahun, mengakui telah membunuh Abe dengan senjata api rakitan saat mantan perdana menteri berdiri di tengah pidato di Nara, bagian barat Jepang. Jaksa menilai tindakan ini sebagai “kejahatan belum pernah terjadi sebelumnya” sejak Perang Dunia II, dan menuntut hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk ketegasan terhadap kejahatan tersebut.

Selama persidangan, tim penasihat hukum Yamagami berargumen bahwa klien mereka adalah korban dari sekte religius, menyebut masa lalu menyedihnya sebagai faktor pendorong di balik pembunuhan itu. Yamagami sendiri mengungkapkan rasa dendamnya terhadap Gereja Unifikasi, mengklaim bahwa keluarganya mengalami kerugian finansial akibat kontribusi berlebihan yang diberikan ibunya, mencapai 100 juta yen (sekitar Rp10,5 miliar).

Shinzo Abe, yang menjabat sebagai perdana menteri terlama Jepang dan mengambil cuti pada 2020, tetap memiliki pengaruh signifikan dalam politik nasional. Penembakan ini memicu perhatian publik dan penyelidikan yang lebih mendalam terkait praktik donasi Gereja Unifikasi. Sebagai hasil, pemerintah Jepang memutuskan untuk membubarkan gereja tersebut dan mencabut status pajak keagamaannya.

Peningkatan perhatian terhadap dampak terhadap anak-anak pengikut gereja tersebut, yang dikenal sebagai “generasi kedua,” juga mendorong pengesahan undang-undang pada Desember 2022, guna mengatasi penanganan praktik penggalangan dana yang dianggap manipulatif. Publik juga menggarisbawahi dugaan kerjasama politik antara organisasi ini dan Partai Liberal Demokrat, menuntut transparansi lebih lanjut.

Exit mobile version