Site icon golovinamari.com

Paslon Tertentu Masih Terjebak Kenangan Pemilu Sebelumnya

[original_title]

Golovinamari.com – Militan Gibran 08 Nusantara menanggapi gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai PHPU Pilpres 2024. Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada Senin (21/9/2026), Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyebut bahwa gugatan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga mencerminkan kepentingan tertentu yang lebih dari sekadar hukum.

Denny Indrayana dan timnya menggugat persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menimbulkan kontroversi di kalangan para pendukung Gibran. Menurut Azwan, sengketa hukum terkait PHPU tersebut seharusnya dihadapi oleh para peserta Pilpres 2024 sebagai pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Dia menekankan bahwa keputusan MK sebelumnya mengenai hal ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak relevan untuk dibahas kembali.

Di tempat yang sama, Azwan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan mencerminkan adanya ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap hasil Pilpres 2024, mendorong mereka untuk mengajukan keberatan. Dia juga mencatat bahwa ini merupakan upaya untuk merusak citra Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.

Dengan konklusi bahwa proses hukum ini telah diputuskan, Azwan mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut dan tidak kembali menggugat hal yang sudah dianggap final. Forum ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses politik serta hukum di Indonesia.

Exit mobile version