Golovinamari.com – Sidang gugatan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding, yang dahulu dikenal sebagai PT Bhakti Investama, berlangsung kembali pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam sesi sidang ini, tergugat menghadirkan saksi dari pihak CMNP, yakni Eko Susetyo, mantan pegawai bagian akuntansi.
Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris, mengungkapkan keberatannya terhadap klaim CMNP yang menyebut adanya NCD (Negotiable Certificate of Deposit) palsu. Menurutnya, CMNP telah menggunakan NCD tersebut untuk meminta restitusi pajak yang sudah disetujui pemerintah, dan dana tersebut telah diterima oleh CMNP. Hal ini menunjukkan adanya prosedur hukum yang sah terkait pengembalian pajak.
“Inti dari fakta persidangan adalah bahwa bagian akuntansi CMNP mengakui bahwa kerugian dari deposito NCD digunakan untuk meminta pengembalian pajak dari negara. Itu namanya restitusi,” ungkap Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa negara telah mengembalikan uang pajak yang dijumlahkan hingga puluhan miliar kepada CMNP, dengan alasan bahwa NCD itu tidak bisa ditagih dari Unibank.
Pernyataan Hotman ini menimbulkan keheranan, terutama terkait dengan gugatan CMNP yang mengklaim bahwa NCD tersebut adalah palsu. Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan diharapkan akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam pertemuan selanjutnya. Sidang ini menjadi perhatian karena berpotensi mempengaruhi reputasi kedua perusahaan serta dampak hukum yang mungkin terjadi.