Site icon golovinamari.com

Menteri PPPA Memimpin Koordinasi Kasus Anak Tewas di Tual

[original_title]

Golovinamari.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang anak berusia 14 tahun, AT, oleh oknum anggota Brimob di Tual, Maluku. Koordinasi ini sebagai upaya untuk mendalami informasi mengenai insiden tersebut, diungkapkan oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam pernyataannya di Jakarta pada 22 Februari.

Dalam wawancaranya, Arifah menyatakan, “Kami masih berkoordinasi dengan UPTD dan dinas setempat untuk mendapatkan data yang lebih akurat.” Proses ini masih berada di tingkat kabupaten dan kota, dan pihak kementerian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah mengumpulkan data yang memadai.

Menurut pihak kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi saat Brimob tengah melakukan patroli di kota tersebut pada 19 Februari lalu. Selama patroli, Bripda MS, anggota Brimob yang terlibat, diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mengayunkan helm taktis yang mengenai AT, hingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal pada pukul 13.00 WIT.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa Bripda MS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Penanganan kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Exit mobile version