Site icon golovinamari.com

Menhub Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat Saat Libur Natal

[original_title]

Golovinamari.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga konektivitas antar daerah dan memastikan mobilitas masyarakat dengan tarif yang lebih terjangkau.

Dalam keterangannya di Jakarta, Dudy menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menghadirkan akses transportasi udara yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Penurunan tarif ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dengan fokus pada peningkatan daya beli masyarakat.

Penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode penerbangan dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket dibuka dari 22 Oktober hingga 10 Januari 2026. Dudy mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 yang memuat ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, juga menyangkut tarif penerimaan negara bukan pajak yang diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dudy menambahkan bahwa penurunan tarif ini mencakup penyesuaian beberapa komponen biaya, seperti PPN DTP dan biaya tambahan lainnya. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dalam merealisasikan penurunan tarif ini, dan berharap langkah ini dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kementerian Perhubungan juga akan tetap memfokuskan perhatian pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.

Exit mobile version