Golovinamari.com – Kebijakan ekspor satu pintu yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Gedung Senayan pada 20 Mei 2026, merupakan gagasan yang telah lama dicetuskan. Dalam bukunya berjudul “Paradoks Indonesia,” Prabowo menggambarkan perekonomian Indonesia sebagai tubuh manusia, di mana sumber daya alam diibaratkan sebagai darah. Menurutnya, meskipun suatu negara memiliki kekayaan, jika “darah” atau sumber daya tersebut mengalir keluar secara terus-menerus, maka ekonomi negara akan terancam kesehatan dan kelangsungannya.
Sejak tahun 1997, Prabowo telah menganalisis neraca dagang Indonesia, khususnya terkait ekspor dan impor. Ia mengungkapkan bahwa data ekspor resmi pemerintah sering kali tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Hal ini didukung oleh penelitian dari Global Financial Integrity yang memperkirakan kebocoran ekspor akibat kesalahan pencatatan mencapai USD 38,5 miliar pada tahun 2016, yang setara dengan sekitar Rp540 triliun.
Prabowo juga menyebutkan bahwa menurut data IMF dan Oxfam, lebih dari USD 100 miliar mengalir dari Indonesia ke negara tax haven pada tahun 2014, jumlah yang hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2009. Hal ini menunjukkan dampak serius dari penggelapan aset yang diungkap dalam Panama Papers, di mana ribuan individu dan perusahaan Indonesia terlibat.
Laporan dari McKinsey & Company menyatakan bahwa ada potensi besar untuk modal Indonesia yang “diparkir” di luar negeri, dengan Singapura mengelola aset offshore sekitar USD 1,3 triliun. Dalam konteks ini, pencurian pajak dari komoditas unggulan seperti batu bara dan nikel menunjukkan besarnya kerugian yang diderita oleh negara. Menurut data, selama periode 1989 hingga 2017, Indonesia kehilangan hingga USD 19,65 miliar dari ekspor batu bara, yang berarti rata-rata lebih dari USD 677 juta per tahun. Ini menggarisbawahi urgensi reformasi dalam pengelolaan ekspor dan pajak untuk menjaga kestabilan ekonomi Indonesia.