Golovinamari.com – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, menghadapi tuntutan lima tahun penjara akibat dugaan korupsi yang melibatkan transaksi jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Jaksa mengemukakan bahwa Hendi telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain. Hal ini didasarkan pada Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan, jaksa menyatakan, “Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun.”
Kendati demikian, proses hukum ini masih berlanjut, dan Hendi berhak untuk mengajukan pembelaan. Kasus ini telah menarik perhatian publik mengingat peran penting PGN dalam sektor energi nasional. Dugaan korupsi semacam ini dapat berdampak luas, baik dari segi reputasi perusahaan maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Dengan latar belakang tersebut, sidang berikutnya diharapkan bisa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Masyarakat juga menantikan putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor BUMN. Keputusan ini diharapkan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga integritas sektor energi di Indonesia.