Site icon golovinamari.com

Lima Apartemen Benny Tjokrosaputro Laku Rp10,73 Miliar

[original_title]

Golovinamari.com – Lima unit apartemen yang dimiliki terpidana Benny Tjokrosaputro dari kasus Jiwasraya berhasil terjual dalam lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Lelang tersebut dilakukan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan berhasil mengumpulkan total nilai penjualan mencapai Rp10,73 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penjualan ini mencakup lima unit di Apartemen South Hills yang berada di Jakarta Selatan. Beberapa unit mengalami kenaikan harga penawaran yang signifikan melebihi nilai limit yang telah ditentukan. Contohnya, unit 21A, yang memiliki nilai limit Rp1.489.798.937, terjual seharga Rp1.559.798.937, mencatatkan kenaikan Rp70 juta atau 4,70 persen dari nilai limit.

Penjualan juga mencakup unit 25A, terjual pada harga Rp1.499.774.255, serta unit 39C dan 39J masing-masing terjual pada harga limit yakni Rp2.205.469.983 dan Rp3.080.533.802. Sementara unit 27M terjual di angka Rp2.389.379.539. Secara keseluruhan, total margin kenaikan di atas nilai limit dari kelima unit tersebut mencapai Rp80 juta.

Objek lelang ini merupakan bagian dari 74 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, dengan akumulasi nilai limit Rp182,07 miliar. Proses lelang dilakukan secara elektronik melalui portal resmi tanpa kehadiran peserta, dengan batas akhir penawaran pada 22 September lalu. Benny Tjokrosaputro adalah terpidana yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dari 2008 hingga 2018.

Exit mobile version