Site icon golovinamari.com

LBH Gema Keadilan Desak Kapolri Bentuk Tim Investigasi Penggerebekan Pesantren

[original_title]

Golovinamari.com – LBH Gema Keadilan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk membentuk tim investigasi independen terkait penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Pondok Pesantren Putri Ma’had Hamalatul Qur’an. Insiden ini terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, di Dusun Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, saat 12 santriwati dan 4 ustazah sedang tidur.

Juru Bicara LBH Gema Keadilan, Syam Fharis, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 serta KUHAP yang mengatur tata cara penggeledahan dan penangkapan. Lebih lanjut, tindakan ini juga dianggap melanggar prinsip hak asasi manusia dan perlindungan perempuan.

LBH Gema Keadilan mengingatkan bahwa jika pelibatan Densus 88 Antiteror memang terjadi, hal tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh, mengingat tugas Densus terfokus pada tindak pidana terorisme. Syam menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan prosedur yang benar agar tidak menimbulkan kesan terorisasi terhadap lingkungan pesantren.

Dalam pernyataan selanjutnya, LBH menyampaikan tuntutan agar Kapolda Jawa Tengah membuka akses transparan terhadap surat izin penggeledahan yang seharusnya ada. Selain itu, mereka juga meminta agar seluruh barang milik santriwati dan ustazah yang disita dapat dikembalikan, serta menekankan perlunya intervensi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melakukan penilaian trauma pada santriwati yang terdampak.

LBH Gema Keadilan juga telah membuka Posko Bantuan Hukum Gratis di Solo Raya untuk memberikan dukungan kepada keluarga santriwati yang terkena dampak dari peristiwa ini.

Exit mobile version