Site icon golovinamari.com

KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Pelanggar Hukum Dipenjara

[original_title]

Golovinamari.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa dalam kerangka hukum baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya individu dengan niatan jahat yang akan dipidana. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kecemasan publik yang menganggap peraturan baru tersebut dapat disalahgunakan untuk mempidana pengkritik pemerintah.

Habiburokhman, dalam pernyataannya pada Sabtu (3/1/2026), menjelaskan bahwa kedua peraturan tersebut tidak hanya mempertegas penegakan hukum, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai mekanisme pengamanan. Ia menekankan bahwa ada ketentuan yang memastikan bahwa mereka yang hanya menyampaikan kritik tidak akan dikenakan sanksi pidana.

Aturan pengaman tersebut tercantum dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mewajibkan hakim untuk mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum saat menjatuhkan hukuman. Hal ini bertujuan agar proses peradilan dapat lebih berkeadilan dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Pernyataan Habiburokhman ini diharapkan dapat meredakan keraguan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan hukum. Dengan reformasi ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang fundamental.

Melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berupaya menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki sistem hukum di tanah air, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh warga negara.

Exit mobile version