Site icon golovinamari.com

KUHAP Baru Ciptakan Syarat Penahanan yang Lebih Objektif

[original_title]

Golovinamari.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan, dengan tujuan memperketat syarat penahanan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18, di mana Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir, dan dijawab dengan kesepakatan.

Dari penelitian yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI, terlihat bahwa KUHAP baru menawarkan ketentuan yang lebih objektif dibandingkan dengan KUHAP lama. Dalam pasal-pasal terkait penahanan, frasa-frasa subjektif seperti “alat bukti yang cukup” dan “kekhawatiran” telah dihilangkan. Pasal 100 ayat 5 menegaskan bahwa penahanan harus berdasarkan dua alat bukti yang sah, dengan syarat yang jelas mengenai perilaku tersangka atau terdakwa.

Adapun tindakan yang dapat mendasari penahanan meliputi tidak memenuhi panggilan penyidik, memberikan informasi palsu saat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Namun, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Meskipun banyak peraturan baru diterapkan, prinsip dasar bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana tetap dipertahankan. Pengesahan RUU ini merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi partai politik setelah melalui diskusi mendalam di Komisi III.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas dalam proses penahanan dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi tersangka.

Exit mobile version