Site icon golovinamari.com

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Korupsi

[original_title]

Golovinamari.com – Bupati Langkat, Syah Afandin, resmi menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan tersebut diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat pagi. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta, YQB, yang diketahui sebagai mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya mengumpulkan cukup bukti. Dalam operasi OTT yang berlangsung di wilayah Sumatera Utara, enam orang lainnya juga diamankan, termasuk satu Aparatur Sipil Negara dan lima orang dari pihak swasta. KPK menyita uang tunai yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen suap untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara YQB dikenakan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini menggarisbawahi komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, mengingat dugaan suap terjadi dalam konteks penganggaran tahun 2025-2026. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini, serta dampaknya terhadap pemerintahan Kabupaten Langkat ke depan.

Exit mobile version