Site icon golovinamari.com

KPK Tegaskan Proses Hukum Rehabilitasi Ira Puspadewi Aman

[original_title]

Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pernyataan ini disampaikan menyusul rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto beserta dua mantan direksi lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa secara formal, langkah-langkah yang diambil KPK telah diuji melalui pengajuan praperadilan, yang menunjukkan bahwa proses yang dilakukan tidak melanggar hukum. Ia menyebutkan bahwa KPK berhasil memenangkan praperadilan dan unsur-unsur pidana telah diuji dalam persidangan sehingga pengadilan telah memutuskan Ira bersalah pada 20 November 2025.

Meskipun demikian, Asep menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kekuasaan untuk mencampuri keputusan presiden terkait rehabilitasi, karena hak prerogatif tersebut ada pada kepala negara. Rehabilitasi ini mencakup tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi selama periode 2019–2022, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa upaya rehabilitasi ini muncul setelah DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dinamika kasus ASDP yang terjadi sejak Juli 2024. Komunikasi dengan pihak pemerintah menghasilkan penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak yang terlibat.

Exit mobile version