Site icon golovinamari.com

KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing dalam Operasi Kejaksaan

[original_title]

Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Suci Nitia Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Kuansing, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari kasus dugaan suap jual beli jabatan yang mencakup berbagai pihak.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Suci ditangkap karena berada di lokasi penggeledahan dan menguasai aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Tim KPK menemukan Suci menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang terpantau sebagai barang bukti. Kendaraan senilai Rp700 juta ini diduga menjadi bagian dari transaksi suap terkait jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

KPK sebelumnya melancarkan OTT maraton yang mengamankan total sepuluh orang, termasuk tiga pihak swasta dan seorang aparatur sipil negara. Lima di antaranya, termasuk Suci, dibawa untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Aspek lain yang mencuat adalah keharusan Bupati Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut.

Pada 1 Juli 2026, Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyelidikan ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di dalam pemerintahan daerah.

Exit mobile version