Golovinamari.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang seharusnya berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam proses hukum tersebut.
Sidang diadakan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana. Tim pengacara Silmy Karim yang hadir antara lain Laksma (Purn) Soleman B Ponto dan Abdul Gafur Sangadji. Sidang ini merupakan lanjutan dari permohonan praperadilan terkait pemeriksaan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang berhubungan dengan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Sesuai rencana, sidang ini berfokus pada pembacaan pernyataan permohonan praperadilan, tetapi karena KPK tidak hadir, hakim memutuskan untuk menunda acara tersebut. KPK diketahui telah memberikan pemberitahuan kepada pengadilan mengenai ketidakhadirannya, meskipun alasan spesifiknya tidak dijelaskan.
Hakim Yuliana menyatakan, “Sidang hari ini kita tunda. Memanggil termohon akan dilanjutkan pada hari yang sama, Senin depan tanggal 21 September.” Penundaan ini menambah ketidakpastian dalam kasus yang telah menarik perhatian publik, mengingat posisi Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi dalam pemerintahan. Proses lanjutannya diharapkan dapat diteruskan sesuai dengan jadwal baru yang telah ditentukan.