Site icon golovinamari.com

KPK Siap Menghadapi Praperadilan Silmy Karim Secara Tegas

[original_title]

Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Gugatan ini terkait dengan tindakan penyitaan yang dilakukan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan resminya, dia menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur yang sah. “Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi pada Selasa (8/9/2026).

Budi juga menambahkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihaknya telah mematuhi segala aturan yang ada. Menurutnya, dalam melaksanakan penyitaan, penyidik telah memperhatikan aspek formil dan materiil, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Tindakan ini diambil di tengah proses penyelidikan yang lebih luas mengenai dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap langkah penyidikannya. Dengan adanya gugatan ini, KPK berharap dapat menunjukkan bahwa semua prosedur yang diikuti selama penyidikan adalah sah dan sesuai dengan hukum yang ada.

KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan sambil menunggu keputusan dari pengadilan terkait gugatan yang diajukan Silmy Karim. Penanganan kasus ini menjadi fokus utama bagi KPK dalam upayanya memberantas korupsi di Indonesia.

Exit mobile version