Golovinamari.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji PT Maktour, terlibat penting dalam pembagian kuota haji tambahan. Dugaan ini muncul dalam penyidikan terhadap kasus korupsi kuota haji yang tengah ditangani KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Fuad berperan krusial sebagai Ketua Forum SATHU dan pemilik Maktour dalam inisiatif tersebut.
Sejauh ini, KPK mencurigai Fuad turut mengelola mekanisme kuota haji tambahan yang diduga diperjualbelikan kepada calon jamaah. Proses ini melibatkan aliran dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menerima jatah kuota lebih besar, yang selanjutnya diperkirakan mengalir ke oknum di Kementerian Agama.
Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025. KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafnya sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Meskipun Fuad Hasan belum ditetapkan sebagai tersangka, ia sebelumnya dikenai larangan bepergian ke luar negeri.
Proses penyidikan berjalan dengan diperolehnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026. Tanggal 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, yang resmi ditahan pada 8 Juni 2026. Dalam konteks ini, kasus korupsi kuota haji masih menjadi fokus perhatian publik dan lembaga penegak hukum.