Site icon golovinamari.com

KPK Selidiki Bupati Tulungagung yang Diduga Memeras Bawahan

[original_title]

Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Modus yang digunakan diduga melibatkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat pemerasan. Pengembangan kasus ini diungkapkan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 24 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut tentang teknik pemerasan yang diterapkan oleh Gatut Sunu Wibowo, yang mengaitkan surat pernyataan dengan tekanan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Di antara yang diperiksa adalah ajudan bupati, Sugeng Riadi, serta dua kepala dinas penting, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto dan Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani.

Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR, seperti Achmat Rifai, Eko Basuki, dan Erna Suryani, serta lainnya, termasuk Johanes Bagus Kuncoro dari Bappenda dan Zahrotul Aini, Direktur RSUD ISKAK Tulungagung. Saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat bukti terkait praktik pemerasan yang dituduhkan kepada bupati.

KPK menghimbau agar seluruh pihak yang diperiksa kooperatif dalam memberikan keterangan demi kelancaran penyelidikan. Penyidikan ini merupakan langkah konkret dalam upaya pembersihan praktik korupsi di pemerintahan daerah, dengan harapan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintah.

Exit mobile version