Site icon golovinamari.com

KPK Sebut Guru Terlibat Penawaran Kursi Unsoed Rp50-500 Juta

[original_title]

Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang melibatkan peran guru sebagai koordinator. Hal ini dikemukakan oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada konferensi pers di Jakarta.

Proses penawaran “kursi” mahasiswa baru tersebut terjadi dengan tarif bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per siswa. Taufik menjelaskan, adanya kelompok siswa dari sekolah menengah yang dikoordinasikan oleh seorang guru, yang berkomunikasi langsung dengan pihak akademik Unsoed. Dalam percakapan yang ditemukan, terjadi tawar-menawar terkait jumlah kuota yang tersedia.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026, yang menghasilkan penangkapan beberapa pejabat di jajaran Rektorat Unsoed, termasuk Rektor Prof. Akhmad Sodiq dan sejumlah wakil rektor. Tindak lanjut dari OTT tersebut, pada 21 Agustus, KPK menetapkan Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan pihak lainnya sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan, menciptakan kekhawatiran terkait transparansi dan integritas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang mekanisme penerimaan yang berlandaskan pada keadilan. Praktek semacam ini diharapkan tidak terulang, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Exit mobile version