Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya yang melibatkan PT Djarum, sepenuhnya merupakan upaya penegakan hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam.
Penyidikan ini dimulai dari pengumpulan bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik KPK. Budi menekankan bahwa keputusan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan diambil berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut, KPK memutuskan untuk melakukan penggeledahan sebagai bagian dari strategi penyidikan.
KPK sebelumnya mencatat bahwa penyidikan dimulai setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Februari 2026, yang menghasilkan penetapan sejumlah tersangka. Salah satu sprindik yang diterbitkan pada 21 Juli 2026 mengungkap bahwa satu tersangka sudah ditetapkan, sedangkan lainnya masih berada dalam proses.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan manajer dari Blueray Cargo. Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan sprindik umum dan melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta di PT Djarum, yang diduga terkait dengan pengurusan cukai rokok yang melibatkan pihak-pihak di Bea Cukai. KPK akan terus mendalami kasus ini untuk memberikan kepastian hukum.