Site icon golovinamari.com

KPK Panggil Roni Dwi Susanto Terkait Kasus Pemerasan

[original_title]

Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Roni Dwi Susanto, untuk menjadi saksi dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di institusi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap RDS berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Tersangka dituduh melakukan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3. Usai penetapan tersebut, Immanuel mengharapkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun ia dicopot dari jabatannya.

Dalam penyelidikan ini, KPK telah mengidentifikasi sebelas tersangka, antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya; serta beberapa pejabat lainnya dari Kemenaker. Selain itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru, termasuk mantan Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus terkait praktik korupsi di instansi pemerintah, terutama dalam pengurusan yang berhubungan dengan keselamatan kerja. Langkah penyelidikan ini diharapkan dapat membawa keadilan dan memperbaiki sistem administrasi di Kementerian Ketenagakerjaan, sekaligus mencegah adanya pemerasan di masa depan.

Exit mobile version