Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana siap pakai (DSP) yang dikelola oleh lembaga tersebut. Kegiatan penggeledahan berlangsung pada 14 dan 15 Oktober 2026, dan mencakup ruangan Kantor Kepala BNPB serta berbagai bagian lainnya, termasuk kedeputian dan pengadaan barang dan jasa.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian tindakan hukum setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober, yang melibatkan penangkapan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Di antara lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut adalah Bima Setiawan, yang merupakan tenaga ahli dan adik dari mantan Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Tiga tersangka lainnya terdiri dari pejabat pengelola dana BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua orang lainnya yang terlibat dalam proses pengadaan.
Taufik menambahkan bahwa KPK mendapatkan laporan lapangan yang menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum berjalan dengan lancar dan banyak pihak di BNPB bersikap kooperatif. Penegakan hukum ini dilakukan untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara, dengan harapan agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bencana dapat dipulihkan. KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengusut kasus-kasus korupsi lainnya demi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.