Site icon golovinamari.com

KPK Duga Biro Haji Khusus Berikan Uang ke Ketua PBNU

[original_title]

Golovinamari.com – Kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama semakin berkembang, dengan pengecekan terhadap Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, Aizzudin diduga menerima sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), terkait penentuan kuota haji untuk tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk memastikan total nominal uang yang diterima Aizzudin. “Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK,” ujarnya dalam konferensi pers pada hari Jumat. KPK menegaskan bahwa hingga saat ini, penerimaan uang tersebut hanya berkaitan dengan individu Aizzudin.

Sebelumnya, Aizzudin telah membantah dugaan tersebut setelah menjalani pemeriksaan pada 13 Januari 2026, dengan menyatakan tidak ada penerimaan uang sehubungan dengan kasus ini. Penyelidikan mengenai kuota haji tersebut dimulai pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengungkapkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.

Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan dua dari tiga orang yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejadian ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Exit mobile version